Memilah SAMPAH itu Fardlu ‘Ain (Sampahmu Tanggung Jawabmu)
oleh Risa Novi Nurani
Memiliki definisi terkesan negatif, hingga semua orang tidak mau jika berurusan denganya. Ya, itulah sampah, barang / benda yang sudah berkurang atau tidak lagi memiliki nilai manfaat. Namun dimana ada manusia disitu pula sampah hadir karena sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia. Tapi fenomena tersebut seakan tidak berlaku untuk negara maju. Buktinya mereka telah berhasil mengimplementasikan prinsip zero waste. Lingkungan di negara maju sangat bersih dan asri seakan tidak ada sampah.
Bagaimana bisa keberadaan sampah ditekan seminimal mungkin? Kita intip sejenak Jepang dengan budaya menjaga kebersihanya. Jerman dan Korea Selatan yang telah mampu mengubah sampah menjadi sumber energi. Dimata mereka sampah itu bukanlah hal kecil yang dianggap remeh. Paradigma sampah sangat positif. Sampah organik mereka sulap menjadi produk pupuk, biogas bahkan sumber energi listrik. Kemudian sampah an-organik dapat menghasilkan income atau dapat menjadi wasilah untuk bersedekah. Tidak perlu lagi ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menumpuk dengan sampah, yang bau dan tak sedap dipandang. Tentunya negeri gingseng tidak bimsalabim dalam semalam sampahnya menghilang. Berikut timeline Korea Selatan dalam mengelola sampahnya:
Tahun | Program |
1977 – 1983 | TPA masih beroperasi secara open dumping. |
1980 | Mulai memilah sampah, safe disposal. Prinsip 3R. |
1986 | Di buat UU pengelolaan sampah yang memuat klasifikasi sampah, pembagian tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dan teknik-teknik pengolahan sampah. |
1990 | Menerapkan konsep sistem pembuangan sampah berbasis volume. Dimana setiap warga membayar untuk setiap plastik sampah yang akan digunakan. |
1998 | Menerapkan kebijakan EPR yang mewajibkan perusahaan dan industri untuk mendaur ulang sebagian dari produk yang dihasilkan. |
2000 | Menerapkan prinsip reduce, recycle, energy recovery dan safe disposal. |
Korea Selatan dapat sukses karena ketertiban dan kepatuhan warga terhadap aturan yang ada. Maka kita harus bersegera. Lebih baik terlambat dari pada tidak. Karena kita telah diperintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan (QS Al-Mu’minun :61). Langkah awal yang harus kita lakukan adalah mulai dari diri kita sendiri, dan awali dari skala kecil. Mulai dari pengolahan sampah skala rumah. Masih ingat dengan judul artikel ini? Benarlah sampah kita adalah kewajiban kita. Kita sendiri yang harus mengolahnya. Bukan di urusi teman yang piket, bukan pula tanggung jawab petugas kebersihan. Coba kita perhatikan skema untuk pemilahan sampah berikut ini.
Untuk sampah yang masuk ke dalam kelompok organik, kita hanya butuh satu tempat sampah saja sebagai alat untuk membusukan/ menguraikan zat yang disebut komposter. Berikut adalah salah satu contoh desain komposter.
Dari komposter tersebut bisa dihasilkan kompos cair dan kompos padat yang baik untuk kesuburan tanah. Adapun sampah organik yang tidak dapat dikomposkan boleh dikubur atau dapat di jadikan pakan untuk ternak dan maggot, seperti nasi yang sudah bercampur dengan minyak akan sulit terurai dan menghalangi proses pengomposan.
Beranjak ke sampah anorganik, tak perlu tempat sampah khusus untuk ini,, tidak juga harus memiliki tong sampah yang banyak dan beragam, cukup di tempatkan di ruang kosong yang aman dari air/ hujan. Ditempatkan dalam kantong goody bag pun sudah cukup. Namun, syarat utama pemilahan sampah an-organik adalah bersih dan kering. Pemilahanya harus benar-benar semua an-organik. Maksudnya seperti ini, jika terdapat botol kemasan air jeruk, maka botolnya ini harus sudah benar-benar bersih dan kering dari air jeruknya, karena air jeruk tersebut adalah bahan organik. Contoh lain jika terdapat kantong kresek bekas lauk pauk pun sama, kreseknya tersebut harus bersih dan kering dari zat organiknya. Maka diperlukan lap atau tempat penjemuran sampah untuk proses pengeringnya. Berikut gambar dari kiri ke kanan yang sedang memperlihatkan proses mencuci beserta contoh alat penjemur sampahnya.
Di tahap ini mungkin akan lebih merepotkan, karena kita harus membersihkan terlebih dahulu sebelum sampah itu “disimpan”. Namun tidak demikian jika sudah menjadi kebiasaan. Orang lain ada yang bisa, berarti kita juga pasti bisa. Kemudian setelah semua terkumpul maka kita butuh pihak ketiga. Pihak ketiga ini seperti: pengepul (tukang loak), pemulung, bahkan jika satu wilayah sudah dapat melaksanakan pemilahan seperti ini kita sendiri yang dapat menjadi pihak ketiga tersebut dengan mendirikan bank sampah. seperti yang sudah berjalan di daerah Banyumas. Cukup jadwalkan sebulan atau sepekan sekali untuk penyerahan pada pihak tersebut. Kecuali untuk sampah residu, karena sulit di daur ulang. Biasanya harus segera dimusnahkan dengan mesin pirolisis atau dibakar.
Selanjutnya adalah bagaimana cara kita kelompokan sampahnya. Maka dibutuhkan klasifikasi jenis sampah supaya memudahkan kita dalam memilah.
Organik | An-organik | B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) |
Sampah dapur, seperti: Sisa potongan sayur dan buah, sisa nasi. Daun bungkus nasi Daun kering Sikat gigi kayu. Di kubur/ tidak bisa dikomposkan: Sisa potongan kuku Rambut Tulang hewan Biji yang keras, ranting/batang pohon, pelepah kelapa, daging, lemak,jelantah, roti, susu dan keju | Kertas: Koran, HVS, kardus, karton. Plastik: kresek, sedotan, sisir, mainan. Botol plastik Botol kaca Logam Sikat gigi plastik Residu: biasanya produk-produk sekali pakai, sepertiplastik sachet/ kemasan mie instan, plastik laminasi (produk refill), selotip, Styrofoam, tusuk gigi, tisu kering,tisu basah, pospak (bagian luar), pembalut (bagian luar), punting rokok, kapas, kertas nasi, kain. | Sisa alat kesehatan: jarum suntik, perban, dll Batu baterai Lampu, pecahan kaca. Wadah kemasan pembersih lantai dan obat nyamuk dan cat. Kapas korek kuping Korek api Barang elektronik Isi Popok sekali pakai/ pospak/ diapers, (cuci berish kotoranya) Isi Pembalut (cuci bersih sisa darahnya) |
Terakhir cara memilah sampah B3, contoh kecilnya adalah septic tank. Tinja dikategorikan sampah B3 dan memiliki tempat pembuangan khusus. Untuk B3 lainnya pun sama dikumpulkan dalam wadah yang aman, lalu diserahkan terhadap pihak yang berwenang dalam mengatasinya.
Haruskah kita melakukan hal di atas? Pembaca sekalian yang budiman mungkin masih menimbang mengambil keputusanya. Jika ada yang berpikir sampah itu tinggal dibuang saja dan bayar uang kebersihan nanti juga ada petugas yang mengangkut, beres. Coba tanya dan pikir kembali. Sampai kapan sampah di TPA menggunung? Harus buka-tutup lahan di wilayah mana lagi untuk penyediaan TPA? Apa harus menunggu semua tempat tercemar terlebih dulu baru kita berbenah? Padahal dalam Qur’an Surah Al Qasas ayat 77 telah dijelaskan:
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.
Membuang sampah tanpa pemilahan dapat menimbulkan kerusakan(pencemaran). Kerusakan terjadi karena tidak patuh aturan, aturan dilanggar sama saja berbuat salah/ dosa. Astagfirullahal”adzim.
Fakta selanjutnya adalah sudah banyak pencemaran di wilayah kita. Baik kasus pencemaran tanah, pencemaran air bahkan pencemaran udara. Dan Allah swt sebutkan sendiri bahwa pelakunya adalah kita, sebagimana dalam kalamNya Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41 berikut:
“telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah telah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Yuk kembali. Back to nature. Back to Qur’an and sunnah. Kembali ke jalan kebenaran demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak.
Daftar Pustaka
Widiarti, Ika. (2012). Pengelolaan Sampah Berbasis “Zero Waste” Skala Rumah Tangga Secara Mandiri. Yogyakarta: Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan Volume 4, Nomor 2, Juni 2012, Halaman 101‐113
Hendra, Yulia. (2016). Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah Di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.